48 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Dapat Remisi Khusus Natal
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB - Dari 715 orang total isi penghuni Rutan Tanjung Redeb, 48 orang orang warga binaan diantaranya mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dari Menteri Hukum Dan HAM (Hak Asasi Manusia), Yasonna H. Laoly dan di berikan langsung oleh kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham. (25/12).
Kepala Rutan, Puang Dirham, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi prosedur peraturan sesuai Undang-undang Pemasyarakatan yang berlaku.
"48 orang warga binaan di Rutan Tanjung Redeb mendapatkan remisi Khusus Hari Natal Tahun ini," Terang Kepala Rutan, Puang Dirham.
"Remisi Natal diberikan kepada warga binaan di Rutan Tanjung Redeb yang beragama Nasrani. Remisi ini juga diberikan kepada mereka (warga binaan) yang telah berstatus narapidana," lanjutnya.
Adapun rincian kasus Narapidana yang menerima remisi tersebut yaitu 11 orang menerima remisi sebanyak 15 hari, 33 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 4 orang menerima remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.
Lebih lanjut Puang menerangkan, bahwasanya terkait diresmikannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, penyerahan remisi kali ini diberikan kepada seluruh warga binaan yang telah berstatus sebagai Narapidana dan beragama Nasrani.
"Sejak diresmikannya Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, kita (Kementerian Hukum dan HAM) semakin tegas untuk mengedepankan HAM. Yang mana isi dari undang-undang tersebut adalah memperlakukan mereka (narapidana) selayaknya manusia," ucapnya. (Sep)